INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum  Supratman Andi Agtas, mengusulkan agar platform internasional penyedia layanan streaming musik turut membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait lagu yang diputar.

Usulan ini, yang akan diatur dalam Protokol Jakarta, telah disampaikan Supratman dalam forum internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly di Jenewa, Swiss.

“Kami Kementerian Hukum lagi mengusulkan yang namanya Protokol Jakarta. Kita lagi mau bersama-sama supaya platform-platform internasional itu juga membayar royalti yang sama kepada kita, pencipta,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Depok, Selasa (29/7/2025).

Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Kewajiban Royalti Komersial
Supratman menegaskan bahwa musik adalah kekayaan intelektual dengan nilai ekonomi yang harus dihargai dan dilindungi.

Dia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial, baik lagu lokal maupun luar negeri, wajib membayar royalti.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  memperjelas bahwa kewajiban ini berlaku di berbagai ruang publik komersial seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming pribadi (misalnya Spotify atau YouTube Premium).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa langganan pribadi tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial.

“Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas Agung, Senin (28/7/2025).

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021.

Skema ini bertujuan memastikan transparansi dan keadilan bagi industri musik, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam mengurus lisensi.

BACA JUGA:  Menkum Ajak Pelaku UMKM Daftarkan HAKI untuk Lindungi Produk dan Akses Pembiayaan

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki anggaran royalti, Agung menyarankan alternatif seperti penggunaan musik bebas lisensi (royalty-free), musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, atau menggunakan suara alam/ambience.

Pelanggaran terhadap kewajiban royalti dapat dikenakan sanksi hukum, meskipun mediasi diutamakan sesuai UU Hak Cipta.