INDORAYATODAY.COM — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, untuk bersikap jentelmen dengan kembali ke Indonesia secara sukarela.
Supratman menegaskan, Tannos sebaiknya membuktikan diri di pengadilan bahwa ia tidak bersalah.
“Datang dong buktikan, klarifikasi bahwa Anda tidak melakukan itu. Itu jentelmen,” kata Supratman, Senin (4/8/2025).
Jika Tannos tidak menyerahkan diri, Supratman menyatakan pemerintah akan menempuh jalur hukum dengan menunggu proses persidangan ekstradisi di Singapura.
Saat ini, persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.
Supratman memperkirakan proses ekstradisi ini akan memakan waktu lama, bahkan bisa mencapai dua tahun seperti kasus ekstradisi lain.
Setelah putusan ekstradisi disetujui, keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.
Sebagai informasi, Paulus Tannos telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. Ia ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025, dan pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi pada 22 Februari 2025.
Tinggalkan Balasan