INDORAYATODAY.COM  – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai besaran tarif royalti musik yang saat ini berlaku masih tergolong terjangkau. Menurutnya, tarif tersebut sudah mengacu pada standar internasional dan tidak boleh memberatkan para pelaku usaha, seperti pemilik kafe dan restoran.

Fadli Zon menyampaikan hal ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025), menanggapi kekhawatiran para pengusaha kafe yang berhenti memutar musik berhak cipta.

Kekhawatiran ini muncul setelah Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan kembali kewajiban pembayaran royalti.

“Tarif itu terjangkau, karena dibuat per tahun. Ada tarifnya, misalnya berapa per kursi dan sebagainya. Itu standar internasional,” ujar Fadli Zon.

Dia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menghargai hak cipta musisi, tetapi juga memastikan regulasi yang ada tidak mematikan ruang publik dan ekonomi kreatif.

Untuk itu, Kementerian Kebudayaan akan mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta para musisi dan pemilik usaha.

Tujuannya adalah mencari solusi bersama agar hak pencipta terlindungi, sementara pelaku usaha tetap bisa menjalankan bisnisnya. Fadli Zon juga menilai polemik ini membuka mata banyak pihak, termasuk kafe-kafe yang ternyata belum mengetahui adanya kewajiban royalti.

Kewajiban pembayaran royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Pembayaran dilakukan melalui LMKN, yang bertugas mengelola dan mendistribusikan dana tersebut kepada para pencipta dan pemilik karya musik.

Fenomena ini menjadi dilema bagi para pemilik kafe yang menganggap musik sebagai elemen penting untuk membangun suasana. Namun, mereka juga harus mematuhi aturan yang berlaku terkait hak cipta.

BACA JUGA:  Prabowo: Perayaan Waisak Harus Bawa Welas Asih dan Kedamaian