INDORAYATODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Keputusan ini tertuang dalam amar putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK.

“Kami menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Prasetyo menambahkan, pemerintah saat ini masih mempelajari putusan tersebut. Ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk menentukan langkah tindak lanjut.

MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan ini.

“Kami mohon waktu terlebih dahulu karena keputusannya baru saja dibacakan,” pungkas Prasetyo.

BACA JUGA:  Kloter Pertama Jemaah Haji Masuk Asrama Pondok Gede Besok, Ini Tahapan yang Dilalui