INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa selesai lebih cepat jika diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah.

“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/9).

Sejak awal, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menjadikan RUU ini sebagai prioritas.

Pemerintah saat ini menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau revisi Prolegnas 2025 agar RUU ini bisa masuk dalam agenda.

Pemerintah juga menolak usulan penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang perampasan aset. Menurut Supratman, jika RUU dapat berproses secara normal dengan komitmen yang sama dari semua pihak, itu akan jauh lebih baik.

“Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai respons atas aspirasi masyarakat. Bahkan, Baleg sudah mulai membahasnya pada Senin (1/9) dan berjanji akan meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunannya.

BACA JUGA:  Menbud Fadli Zon Umumkan Uji Publik Penulisan Sejarah Nasional Dimulai 20 Juli