INDORAYATODAY.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengingatkan para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine dan pengawalan.

Isu tersebut mencuat seiring viralnya gerakan publik “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan bersirine tanpa urgensi.

Menurut Prasetyo, penggunaan sirine harus didasari kesadaran moral untuk menghormati pengguna jalan lain, bukan untuk bertindak semena-mena.

“Kita harus memperhatikan kepatutan, ketertiban masyarakat, dan pengguna jalan yang lain. Bukan berarti fasilitas tersebut digunakan semau-maunya,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9).

Mensesneg, yang juga Juru Bicara Presiden, menegaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat terkait aturan penggunaan fasilitas tersebut.

Dia menyoroti bahwa penggunaan sirine harus memperhatikan kewajaran dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan contoh langsung. Dalam beberapa kesempatan, Presiden tidak menggunakan fasilitas tersebut, bahkan ikut berhenti saat lampu merah, menunjukkan sikap menghargai pengguna jalan.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan telah membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada mobil pengawalan (patwal).

“Semua masukan masyarakat itu hal positif. Saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan,” ujar Agus.

Penggunaan sirine dan rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, yang membatasi penggunaannya hanya untuk kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil pengawalan pimpinan lembaga negara.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim