INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas memperkenalkan Protokol Jakarta dalam 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, Brasil.

Protokol ini merupakan inisiatif Indonesia untuk menjawab tantangan kekayaan intelektual (KI) di era digital, khususnya terkait perlindungan hak cipta.

Protokol Jakarta dirancang sebagai kerangka kerja kolaboratif yang berfokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital di bidang musik, audiovisual, dan jurnalistik dalam ekosistem daring.

Menurut Supratman, inisiasi ini lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam distribusi royalti yang seringkali tidak seimbang.

“Protokol Jakarta merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Supratman, Senin (22/9/2025).

Dalam forum tersebut, Supratman juga meminta dukungan dari negara-negara BRICS agar Protokol Jakarta dapat dibawa ke forum Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025.

Selain itu, Supratman menyampaikan bahwa Indonesia terus memodernisasi regulasi KI, termasuk melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru dan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta.

Hal ini selaras dengan misi Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan KI sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Kementerian Hukum dan HAM juga memperkuat ekosistem KI dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi para pengusaha UMKM,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menkum Sebut 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti Presiden Prabowo