INDORAYATODAY.COM – Pemerintah memastikan kebijakan redenominasi Rupiah atau penyederhanaan nilai nominal tanpa mengubah daya beli, belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pelaksanaannya masih menunggu rampungnya Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait.

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11). “Belum, masih jauh,” kata Prasetyo singkat menanggapi rencana pelaksanaan redenominasi.

Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih dalam tahap menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Rencana strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Dalam beleid tersebut, RUU Redenominasi merupakan RUU luncuran yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.

Tujuan: Efisiensi Transaksi dan Daya Saing
Redenominasi dijelaskan sebagai upaya penyederhanaan nominal, misalnya mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang dan daya beli masyarakat.

Tujuan utama dari langkah ini adalah:

  • Meningkatkan efisiensi dalam pencatatan transaksi, sistem pembayaran, dan laporan keuangan.
  • Memperkuat daya saing nasional dan kredibilitas Rupiah di pasar internasional.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa redenominasi bukan devaluasi (penghapusan nilai uang) dan implementasinya akan melalui kajian mendalam serta sosialisasi yang luas untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

BACA JUGA:  Isi Obrolan Dua Jam Jokowi dan Prabowo Diungkap Mensesneg