JAKARTA, INDORAYA TODAY – Tindakan Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, berinisial CS, memaksa warga binaan atau napi muslim makan daging anjing berbuntut panjang. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras aksi tersebut dan menilai perbuatan sang Kalapas sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Mafirion menegaskan perbuatan tersebut tak hanya tidak pantas dilakukan oleh pejabat pemasyarakatan, tetapi juga masuk kategori pelanggaran hukum. Ia menuntut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot Chandra Sudarto dari jabatannya serta memprosesnya secara pidana.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis, dilansir dari situs resmi jdih.dpr.go.id, Rabu (3/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, menegaskan larangan penghinaan atau tindakan yang merendahkan agama. Pelaku dapat dipidana hingga lima tahun penjara.

Mafirion juga menyoroti tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin setiap orang bebas memeluk dan menjalankan ajaran agamanya tanpa paksaan.

Menurutnya, tindakan Kalapas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merendahkan martabat manusia dan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan di dalam lembaga pemasyarakatan. “Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi,” ujarnya.

Mafirion mengingatkan bahwa lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan tempat tindakan sewenang-wenang yang merendahkan keyakinan warga binaan. Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini berlalu tanpa sanksi.

BACA JUGA:  Hamzah Ungkap Strategi Realistis Jadikan Depok Destinasi Wisata Warga Jabodetabek

Agar tidak berkembang menjadi isu sensitif yang memicu konflik horizontal, Mafirion juga meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut kasus ini secara menyeluruh.

“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” kata Mafirion. (jdihdprgoid**)