INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan kehati-hatian terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang belakangan menguat.

Pesan ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).

Ahmad Muzani mengatakan bahwa dirinya sempat menyinggung rencana amendemen UUD 1945 dalam pertemuan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan tersebut masih bersifat awal.

“Baru awalan saja. Ya, (Presiden Prabowo) diminta tidak buru-buru,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Muzani menambahkan, meskipun isu amendemen sempat didiskusikan, pembicaraan tersebut belum masuk ke tahap yang mendalam atau terperinci. “Iya, kami diskusi lah, sifatnya diskusi,” ujarnya.

PPHN Jadi Pemicu Amendemen Terbatas
Wacana amendemen UUD 1945 ini mencuat kembali seiring dengan usulan pengembalian Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam istilah baru, yaitu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN direncanakan dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui amendemen terbatas.

PPHN dirancang untuk memuat arah kebijakan strategis yang berfungsi sebagai panduan atau arahan berkelanjutan bagi pembangunan negara, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

Sebelumnya, Muzani dalam sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, mengumumkan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan awal PPHN. Ia mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari lembaga negara, akademisi, hingga tokoh masyarakat, untuk menyampaikan pandangannya perihal wacana tersebut.

BACA JUGA:  Prabowo Pinjamkan Helikopter Pribadi untuk Penanganan Bencana di Aceh