Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk periode akhir tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Dokumen yang diteken pada 14 Oktober 2024 itu memuat total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sehingga masyarakat dapat merencanakan liburan lebih awal.

Kendati jatuh pada 22 Desember, Hari Ibu tidak masuk kategori libur nasional maupun cuti bersama.

Meski begitu, rangkaian libur Natal tetap memberi ruang bagi publik untuk menikmati jeda panjang di penghujung tahun.

Berikut rangkuman jadwal lengkap libur akhir tahun 2025.

Beberapa tanggal penting yang menjadi acuan libur akhir tahun meliputi:

Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal (libur nasional)

Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Natal

Libur panjang – Dengan dua hari tersebut, masyarakat berpeluang mendapatkan waktu libur berurutan dari 25 hingga 28 Desember 2025

Kamis, 1 Januari 2026 – Libur nasional Tahun Baru tanpa tambahan cuti bersama

Kombinasi libur nasional dan cuti bersama inilah yang memungkinkan masyarakat mengatur agenda, dari liburan keluarga hingga aktivitas pribadi lainnya.

BACA JUGA:  Presiden Undang Ketua Harian Gerindra Dasco ke Widya Chandra, Bahas Program Strategis dan Legislatif