INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga (K/L) harus memiliki dasar aturan yang kuat.

Hal ini merespons polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi polisi aktif menjabat di 17 instansi sipil.

“Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik itu melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam rapat koordinasi Kemenkum di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Supratman menyatakan pihaknya masih akan membahas apakah ketentuan tersebut nantinya masuk ke dalam revisi UU Polri atau melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini selaras dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana meningkatkan status Perpol tersebut menjadi PP.

Hingga kini, Menkum mengaku belum mengetahui arahan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto terkait dinamika regulasi tersebut. “Hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas,” imbuhnya.

Perpol 10/2025 menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang diketok 13 November lalu, MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, Perpol yang diteken pada 9 Desember 2025 justru merinci 17 instansi yang dapat diisi polisi aktif, di antaranya:

  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeklaim bahwa aturan tersebut justru dibuat untuk menghormati putusan MK melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kapolri memastikan materi dalam Perpol tersebut akan diperkuat melalui payung hukum yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum.

BACA JUGA:  Menkum Minta Buron Kasus Korupsi Jentelmen, Siapkan Langkah Tegas Ini