INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah melalui proses partisipasi publik yang sangat luas. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap pasal yang lahir benar-benar mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), Menkum menyatakan bahwa proses legislasi ini telah memenuhi prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).

Hal ini sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi guna menjamin hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas masukan mereka.

“Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas. Kami melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dan berbagai elemen masyarakat sipil,” ujar Supratman.

KUHAP baru ini disebut membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di tanah air. Salah satu poin krusial adalah adanya kepastian hukum melalui pengaturan jangka waktu penanganan perkara yang lebih ketat, sehingga tidak ada lagi perkara yang menggantung tanpa kejelasan.

Selain itu, guna meminimalkan praktik kekerasan dan intimidasi, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan oleh penyidik. Langkah ini diambil untuk melindungi hak tersangka, saksi, maupun korban dari tindakan sewenang-wenang.

Menkum juga menyoroti adanya pasal-pasal yang melarang penyidik maupun penuntut umum untuk bertindak tidak profesional atau merendahkan harkat dan martabat manusia. Aturan ini diharapkan menjadi benteng bagi masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

“Semua ini dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap HAM di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” tegas Supratman.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Minta Kementerian LH Evaluasi Penyegelan 14 Perusahaan

Pemerintah optimistis bahwa pemberlakuan undang-undang baru ini akan membawa wajah hukum Indonesia ke arah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan cita-cita negara hukum yang berkeadilan.