INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa implementasi Pasal 411 dan 412 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersifat delik aduan yang sangat terbatas. Pihak yang berhak mengajukan aduan terkait tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama di luar pernikahan (kohabitasi) hanyalah pasangan sah, orang tua, atau anak.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Penjelasan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada publik seiring berlakunya KUHP baru secara efektif per 2 Januari 2026.
“Jadi, yang diperbolehkan mengadu hanyalah suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan,” ujar Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa ketentuan ini dirancang untuk melindungi institusi keluarga sekaligus menjaga privasi warga negara dari campur tangan pihak luar atau tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, ada perbedaan fundamental antara KUHP lama dan KUHP baru dalam memandang perlindungan hukum terhadap anak.
“Pada KUHP lama, aturan perzinaan hanya menyasar mereka yang salah satunya sudah terikat pernikahan. Namun, dalam KUHP baru, ada semangat untuk melindungi anak-anak dari dampak sosial dan moral,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa lahirnya pasal-pasal ini merupakan hasil kompromi panjang dalam perdebatan moralitas di DPR RI. Diskusi intensif melibatkan berbagai fraksi, baik yang berbasis ideologi nasionalis maupun agama, hingga akhirnya disepakati aturan yang menyeimbangkan antara nilai moral masyarakat dan hak individu.
Berdasarkan aturan terbaru, Pasal 411 KUHP menetapkan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II bagi pelaku persetubuhan yang bukan pasangan sah. Sementara Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.
Pemerintah menekankan bahwa tanpa adanya pengaduan dari anggota keluarga inti yang sah, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku. Selain itu, pengaduan dari pihak anak hanya dapat diterima secara sah apabila anak tersebut sudah menginjak usia minimal 16 tahun. Langkah ini diharapkan dapat menjaga marwah hukum tanpa mengabaikan realitas sosial dan norma yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan