INDORAYATODAY.COM  – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah senantiasa menjalankan amanat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, setiap ketetapan hukum yang diputuskan oleh Mahkamah merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh penyelenggara negara.

“Memang sudah seharusnya dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan terkait putusan MK? Selama ini selalu kita laksanakan. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?” ujar Supratman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Supratman juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan terhadap produk undang-undang jika MK menyatakannya perlu direvisi. Ia menekankan bahwa ketaatan terhadap putusan MK adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi.

“Tentu dijalankan. Jika MK menyatakan suatu norma bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka pemerintah akan segera menindaklanjutinya sesuai putusan tersebut,” ucap Supratman menambahkan.

Di tempat yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan perwujudan nyata dari prinsip negara hukum. Ia menekankan bahwa seluruh pihak tanpa terkecuali wajib menghormati marwah putusan Mahkamah.

“Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan,” tegas Suhartoyo.

Selain itu, Suhartoyo menuturkan bahwa MK terus konsisten menegakkan asas dan prinsip keadilan dalam proses demokrasi, termasuk bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu.

“Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran dalam pemilu, sepanjang hal tersebut terbukti secara terang benderang dan meyakinkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” pungkasnya.

Analisis Perubahan Gaya Republika:
Diksi yang Lebih Baku: Mengganti kata “Mengeklaim” dengan “Menegaskan”, dan “Mungkinkah” menjadi kalimat yang lebih formal terkait komitmen

BACA JUGA:  Habiburokhman: Polri Idealnya Tetap di Bawah Presiden