INDORAYATODAY.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Perkara ini berkaitan erat dengan penentuan kuota haji yang dinilai menyalahi aturan.

“Benar (sudah tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meski telah mengonfirmasi status hukum Yaqut, Fitroh belum merinci lebih jauh apakah ada pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan terbaru ini. Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan adanya tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal, KPK mengindikasikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun.

Seiring dengan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Selain Yaqut Cholil Qoumas, pihak lain yang dicegah adalah mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Poin krusial yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (format 50:50). Kebijakan ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

BACA JUGA:  Atasi Tantangan Ekonomi, Presiden Prabowo Luncurkan Paket Ekonomi 2025

KPK menduga adanya praktik lancung yang melibatkan puluhan biro perjalanan haji dan belasan asosiasi dalam manipulasi kuota tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang merugikan jemaah haji Indonesia ini.