DEPOK, INDORAYA TODAY – Seorang warga Cimanggis, Kota Depok, berinisial D, dibuat terkejut saat menerima notifikasi dari ponselnya pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025). Melalui sambungan kamera pengawas (CCTV) yang terhubung ke ponsel, ia menyaksikan secara langsung (live) rukonya sedang dibobol pencuri.

Peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM 30, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka terkait insiden tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil mengamankan seorang pria berinisial ET yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Made dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Aksi pencurian ini sebenarnya merupakan kali kedua yang dialami korban. Sebelumnya, pada Jumat (26/12/2025), istri korban melaporkan bahwa sejumlah uang di lemari lantai 3 ruko telah hilang. Curiga dengan hal tersebut, korban pun memasang CCTV sebagai langkah antisipasi.

Langkah tersebut terbukti efektif. Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang berada di luar rumah, ponselnya bergetar memberi peringatan adanya pergerakan.

“Korban melihat rekaman CCTV, pelaku masuk melalui lantai 4, kemudian turun ke lantai 3 dan masuk ke kamar korban,” jelas Made.

Pelaku ET diketahui masuk dengan cara melompat pagar dan merusak gembok pintu ruko. Di dalam kamar, pelaku tidak hanya mengincar uang tunai, tetapi juga membobol brankas menggunakan obeng untuk menggasak logam mulia di dalamnya.

Setelah melihat aksi pelaku di layar ponsel, korban segera pulang untuk memeriksa kondisi ruko. Benar saja, logam mulia yang tersimpan di dalam brankas telah raib.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (2/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB oleh saksi dan langsung diserahkan ke Polsek Cimanggis.

BACA JUGA:  Toyota Innova dari Depok Ringsek Tabrak Truk di Bahu Jalan, 3 Penumpang Tewas

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin gerinda, dua buah obeng, satu buah hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp 21,9 juta yang merupakan sisa hasil penjualan emas curian.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cimanggis guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Made.