INDORAYATODAY.COM – Anda bisa melakukan pembaruan foto KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Berikut panduan lengkap ganti foto KTP terbaru 2026 Sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, kamu bisa mengajukan ganti foto KTP jika:
- Perubahan Penampilan Permanen: Contohnya, bagi perempuan yang kini mantap berhijab secara permanen atau sebaliknya.
- Perubahan Fisik Signifikan: Adanya tindakan medis atau kondisi tertentu yang membuat wajah sulit dikenali dibanding foto lama.
- Kondisi KTP Rusak: Kartu terkelupas, patah, atau foto sudah pudar/buram sehingga sulit diverifikasi.
Siapkan Syarat Dokumen Ini. Sebelum meluncur ke kantor Dukcapil, pastikan kamu membawa dokumen berikut:
- KTP Elektronik Lama (asli).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP lama hilang).
- Surat Keterangan Dokter (khusus bagi yang wajahnya berubah karena alasan medis/operasi).
- Tahapan Prosedur (Gratis!)
Proses ini sama sekali tidak dipungut biaya. Ikuti langkahnya:
- Datang ke Dukcapil: Kunjungi kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili.
- Verifikasi Data: Serahkan dokumen kepada petugas.
- Perekaman Ulang: Kamu akan diarahkan untuk foto ulang, rekam sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Proses Cetak: Tunggu KTP baru selesai dicetak (durasi tergantung ketersediaan blanko di daerah masing-masing).
Tips Biar Foto KTP Makin Cakep:
- Outfit Kontras: Gunakan pakaian rapi berwarna gelap agar terlihat tegas dengan latar belakang (biasanya merah atau biru).
- Posisi Tegak: Pastikan bahu simetris dan mata menatap lurus ke lensa kamera.
- Ekspresi Natural: Jangan terlalu kaku. Berikan senyum tipis tanpa memperlihatkan gigi agar wajah terlihat lebih ramah namun tetap formal.

Tinggalkan Balasan