INDORAYATODAY.COM — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem tata kelola royalti musik di tanah air.

Menkum menekankan bahwa ke depannya, sistem distribusi hak ekonomi harus lebih transparan, adil, dan memberikan perlindungan nyata bagi para kreator, musisi, serta performer Indonesia.

Dalam audiensi bersama pimpinan global YouTube di Jakarta baru-baru ini, Supratman mengidentifikasi bahwa kendala utama industri musik nasional saat ini bukan terletak pada platform digital, melainkan pada mekanisme internal pengelolaan royalti.

“Tantangan utama saat ini terletak pada transparansi dan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN) dalam pendistribusian royalti,” ujar Supratman dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Sebagai langkah konkret, Kementerian Hukum tengah melakukan perbaikan sistem melalui penguatan fungsi LMKN dan pembangunan basis data lagu nasional (national song database).

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap karya yang digunakan memiliki catatan yang jelas sehingga distribusi royalti tepat sasaran.

Kemenkum juga mendorong agar pemungutan hak mekanikal digital dilakukan melalui satu pintu di LMKN. Strategi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pembagian hasil yang lebih adil bagi para pemilik hak cipta.

Menkum juga menyoroti kemunculan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang membawa tantangan baru, seperti penggandaan suara (voice cloning) dan perlindungan identitas (likeness rights).

Pemerintah berkomitmen memperkuat payung hukum melalui pembahasan RUU Hak Cipta serta penyusunan regulasi terkait AI.

“Kami ingin memastikan inovasi teknologi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak ekonomi dan reputasi para kreator,” tegasnya.

Sementara itu, Vice President Global Head of Government Affairs and Public Policy YouTube, Leslie Miller, menyambut baik langkah pemerintah Indonesia. Ia menyatakan kesiapan YouTube untuk berkolaborasi dengan LMKN dan pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan ekosistem kreatif yang berkelanjutan di Indonesia.

BACA JUGA:  Reformasi Hukum Nasional: Menkum Pastikan KUHAP Baru Kedepankan Perlindungan HAM

Pertemuan ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat, di mana kemajuan teknologi selaras dengan perlindungan hak-hak kemanusiaan dan ekonomi para seniman bangsa.