BOGOR, INDORAYA TODAY – Polres Metro Depok menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Kali ini, jajaran Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LS yang diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi dan psikotropika ilegal. Pelaku disergap saat beroperasi di Kampung Kalisuren, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Senin (2/2/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung ditindak lanjuti. Tim Opsnal Polsek Tajurhalang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Made, Senin.

Ia menjelaskan, penangkapan terjadi sekitar pukul 02.40 WIB saat petugas mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di area pemotongan ayam Kalisuren. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.

“Dari tangan LS, petugas menyita 53 butir Tramadol dan 53 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp169 ribu,” kata Made.

Dalam pemeriksaan awal, LS mengakui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa mengantongi izin edar. Obat-obatan keras itu dijual secara bebas kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Polres Metro Depok.

BACA JUGA:  Bangga Miliano Jonathans! Wali Kota Depok Sebut Jalan Indonesia ke Piala Dunia Terbuka

AKP Made menegaskan, Polres Metro Depok tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polres Metro Depok akan terus memburu jaringan pengedar obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Made.