INDORAYATODAY.COM – Pemerintah resmi memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (IP Finance) senilai Rp10 triliun. Hal ini ditegaskan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam Rakernas Gekrafs 2026 di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Supratman menyatakan bahwa perlindungan hukum di Kementerian Hukum berkaitan erat dengan 17 subsektor ekonomi kreatif, mulai dari kuliner hingga digital. Kepastian hukum atas karya inovasi menjadi kunci agar pelaku industri dapat berkembang tanpa rasa khawatir.

Poin Utama Kebijakan IP Finance adalah Jaminan Kredit: Sertifikat hak cipta, merek, dan paten kini sah menjadi jaminan (agunan) di lembaga keuangan dan perbankan.

Anggaran Besar: Dana sebesar Rp10 triliun telah disepakati bersama Menko Perekonomian untuk mendukung permodalan pelaku usaha. Lembaga Appraisal: Pemerintah menyiapkan lembaga penilai profesional untuk mengukur nilai ekonomi suatu kekayaan intelektual secara terukur.

“Sekarang sudah ada appraisal-nya. Jadi, jika Anda memiliki merek atau hak cipta, itu bisa dinilai berapa valuasinya dan langsung dijadikan jaminan modal usaha,” ujar Supratman.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kerap terbentur kendala akses pembiayaan perbankan konvensional.

BACA JUGA:  Di Tengah Gejolak Global, Presiden Prabowo Puji Jurus Jitu Menlu Sugiono