INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas guna memutus rantai praktik pungutan liar (pungli) yang disinyalir menjadi penghambat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bahkan membuka sayembara bagi masyarakat yang mampu memberikan bukti konkret adanya oknum aparat yang membekingi pedagang.

Penataan kawasan sekitar Pasar Bogor, meliputi Jalan Roda, Pedati, hingga Lawang Seketeng, selama ini kerap menemui jalan buntu. Meski telah berulang kali ditertibkan oleh Wali Kota Dedie Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, para pedagang tetap kembali menggelar lapak di lokasi yang dilarang.

Jenal Mutaqin mensinyalir adanya oknum yang memberikan jaminan keamanan kepada para pedagang sehingga mereka berani mengabaikan aturan. Namun, hingga kini laporan tersebut masih sebatas informasi lisan tanpa bukti fisik.

“Selama ini kami mendengar isu pungli, tapi belum pernah mendapatkan bukti. Saya membuka ruang bagi masyarakat, jika ada yang berani melaporkan dan memiliki bukti, silakan sampaikan,” ujar Jenal, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota untuk merespons cepat setiap laporan yang masuk. Selain kepolisian, Pemkot juga mengandalkan Tim Saber Pungli serta Satgas Inspeksi Gabungan Anti Pungli (SIGAP) untuk mengawasi integritas birokrasi di lapangan.

Sayembara ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas upaya penataan kota yang terus terganggu oleh praktik ilegal. Pemkot Bogor berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat membantu menciptakan iklim usaha yang bersih dan memastikan para pedagang mau direlokasi ke tempat yang telah disediakan, seperti Pasar Gembrong dan Pasar Warung Jambu.

“Ini demi kebaikan warga Bogor. Jika birokrasi bersih dari pungli, penataan kota akan jauh lebih efektif,” tegasnya.

BACA JUGA:  Momentum HKN, Dinkes Depok Tegaskan Komitmen Layanan Promotif dan Preventif