INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti dampak masif teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mulai menggerus ekosistem media dan industri kreatif.

Supratman menilai kehadiran AI sering kali mengambil alih peran media konvensional tanpa dibarengi kompensasi ekonomi yang adil bagi para jurnalis maupun penerbit.

Persoalan tersebut disampaikan Supratman dalam forum ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty yang digelar di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 10 April 2026.

Supratman menjelaskan bahwa algoritma AI kerap menggunakan karya jurnalistik—yang disusun melalui proses riset dan verifikasi mendalam—sebagai basis data mereka. Namun, keuntungan ekonomi dari pengolahan data tersebut tidak mengalir kembali kepada pencipta konten orisinal.

“Karya-karya jurnalistik sering kali digunakan sebagai basis data AI, namun keuntungan ekonominya tidak mengalir kembali ke pencipta konten asal,” ujar Supratman dalam keterangan resminya.

Fenomena ini, menurut Supratman, berisiko mematikan keberlanjutan industri media jika tidak segera diatur melalui mekanisme royalti digital yang transparan dan adil.

Selain sektor media, Menteri Hukum juga menyinggung perubahan fundamental pada lanskap industri musik akibat dominasi platform digital. Ia menekankan bahwa perlindungan hak cipta di era digital menjadi tantangan besar bagi pemerintah di kawasan ASEAN.

Dalam forum tersebut, para delegasi membahas pentingnya penguatan Collective Management Organization (CMO) untuk memastikan para kreator mendapatkan hak ekonomi yang layak dari penggunaan karya mereka di berbagai platform digital dan berbasis kecerdasan buatan.

Supratman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong dialog strategis guna merumuskan regulasi yang mampu menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.

BACA JUGA:  Menkum Supratman Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Rp 3 Triliun