INDORAYATODAY.COM – Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama. Namun, kebijakan ini ditegaskan hanya bersifat sementara dan berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026.

Mulai tahun 2027, Polri mewajibkan seluruh kendaraan yang telah berpindah tangan untuk segera dilakukan proses balik nama guna tertib administrasi.

“Kebijakan ini berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama,” tegas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, Rabu (15/4/2026).

Langkah ini awalnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan saat ini, baik itu individu maupun perusahaan.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memotivasi masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi.

Meski diberikan kemudahan, pihak kepolisian tetap menerapkan sejumlah syarat administratif sebagai bentuk pengawasan. Wajib pajak yang membayar tanpa KTP pemilik lama akan diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan.

Dalam formulir tersebut, warga juga diminta menyatakan komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat pada tahun 2027. Kelonggaran ini diberikan terutama bagi masyarakat yang belum memiliki biaya untuk balik nama, meskipun saat ini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sudah digratiskan di banyak wilayah.

“Kami tetap layani, tetapi diarahkan secepatnya balik nama. Jika belum sanggup tahun ini karena faktor biaya, kami berikan kesempatan hingga tahun depan atau 2027,” tambah Wibowo.

Brigjen Wibowo mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK sebenarnya wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan yang terdaftar. Hal ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan secara akurat dalam basis data kepolisian.

BACA JUGA:  CORE: Koperasi Merah Putih Harus Profesional, Jangan Jadi Formalitas Program

Oleh karena itu, kebijakan “tanpa KTP pemilik lama” di tahun 2026 ini dipandang sebagai masa transisi menuju implementasi penuh aturan registrasi kendaraan yang lebih ketat di masa mendatang. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momentum ini sekaligus mempersiapkan proses balik nama sebelum tenggat waktu berakhir.