DEPOK, INDORAYA TODAY – Komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil akhirnya dibekuk polisi. Tiga pelaku diringkus setelah beraksi di sejumlah titik di Kota Depok, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Metro Depok usai melakukan penyelidikan intensif. Polisi mengandalkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan para pelaku bukan pemain baru. Mereka diduga sudah berulang kali melancarkan aksi serupa.
“Yang kami catat ada dua TKP, yakni di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Lingkar Utara Universitas Indonesia, wilayah Kecamatan Beji,” kata Oka, dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Tiga tersangka yang diamankan berinisial DP, DA, dan E. Dari hasil pemeriksaan, DA dan E merupakan satu komplotan yang cukup aktif.
Keduanya tercatat sudah beraksi di sekitar enam lokasi berbeda sejak Maret 2026. Polisi menduga jumlah TKP masih bisa bertambah.
Modusnya terbilang klasik, tetapi efektif. Pelaku lebih dulu mengintai mobil korban yang terparkir di lokasi sepi.
Saat situasi dinilai aman, mereka langsung memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus. Setelah itu, barang berharga milik korban langsung digasak.
“Mobil terparkir di tempat sepi, lalu kaca dipecah dan barang pribadi diambil,” ujar Oka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tas, ponsel, senter, alat pemecah kaca, hingga kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
Aksi mereka tergolong cepat dan terencana. Dalam hitungan menit, target langsung terkuras.
“Tidak sampai lima menit, barang-barang korban sudah diambil,” tegas Oka.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain maupun pelaku tambahan dalam jaringan tersebut.

Tinggalkan Balasan