INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar upaya penyelundupan sabu seberat 16 kilogram di wilayah Bojongsari, Kota Depok. Dalam kasus ini, polisi mengungkap modus baru peredaran narkoba dengan menyembunyikan paket sabu di dalam ban mobil yang diangkut menggunakan truk derek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial RS (32) dan H (35). Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Bojongsari.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ari Purwanto mengatakan operasi penangkapan berlangsung pada Selasa (5/5/2026) sore di dua lokasi berbeda.
“Di lokasi pertama, Jalan Mawar, Kelurahan Curug, petugas mencegat para pelaku dan menemukan barang bukti awal berupa 3 kilogram sabu, satu unit mobil Honda Brio, serta tiga unit telepon seluler,” ujar Ari, dikutip Senin (11/5/2026).
Dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan tambahan 13 kilogram sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 16 kilogram.
Menurut Ari, para pelaku menggunakan cara yang tidak biasa untuk mengelabui aparat. Paket sabu dimasukkan ke dalam ban mobil, termasuk ban cadangan, sebelum kendaraan
Modus itu sengaja dipilih agar mobil terlihat seperti kendaraan rusak yang sedang dibawa ke bengkel, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat melintas di jalan.
“Barang bukti disimpan di dalam ban, lalu mobilnya di-towing untuk menimbulkan kesan rusak. Setelah sampai tujuan, baru ban dibongkar dan sabu diedarkan,” kata dia.
Polisi menyebut metode penyelundupan menggunakan mobil derek belakangan mulai sering ditemukan dalam kasus peredaran narkoba. Karena itu, aparat kini meningkatkan pengawasan terhadap pola distribusi serupa.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih memburu jaringan yang berada di atas RS dan H guna mengungkap asal-usul sabu tersebut.
Selain itu, polisi tengah mendalami jalur distribusi narkoba yang diduga beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, RS dan H dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan