INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkomitmen untuk menindak tegas setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pemerintahan yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus hukum yang menjerat pegawainya demi menjaga integritas pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy merespons pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal. Kasus ini diungkap oleh jajaran Polres Bogor di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (13/5/2026).
“Apabila ada aparatur sipil negara ataupun penyelenggara pemerintah yang kedapatan menggunakan narkotika, maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudy saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Bogor.
Rudy menekankan bahwa untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, jajaran birokrasi harus terlebih dahulu bersih dari pengaruh zat terlarang. Langkah transparansi dalam penanganan kasus ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen daerah dalam memerangi narkoba di lingkungan kerja.
Terkait proses hukum terhadap oknum pegawai berinisial AW tersebut, Rudy menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, secara internal, Pemkab Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menjalankan proses disiplin kepegawaian secara simultan.
“Tahapan proses hukum masih berjalan, namun proses kepegawaian di BKPSDM juga akan segera berjalan secara simultan. Kami pastikan proses pemberian sanksi tidak akan memakan waktu lama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudy memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bogor agar tidak sekali-kali menyentuh narkotika. Ia mengingatkan bahwa sebagai pelayan masyarakat, penyelenggara pemerintahan harus menjadi teladan yang baik.
“Jangan coba-coba penyelenggara pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa AW diamankan dengan barang bukti sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak awal tahun 2024
Saat ini, AW tengah menjalani proses rehabilitasi setelah melalui tahapan asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.

Tinggalkan Balasan