INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurut Qodari, pengelolaan sumber daya alam oleh negara harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Qodari menjelaskan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

Selain itu, Ayat 4 juga mengatur prinsip demokrasi ekonomi yang mengedepankan kebersamaan dan keadilan.

“Pasal 33 Ayat 3 menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Ia mengatakan kebijakan penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis menjadi langkah pemerintah menjaga kekayaan alam nasional dari sektor hulu hingga hilir.

“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” katanya.

Qodari mencontohkan di sektor hulu pemerintah telah melakukan penertiban melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut dia, Satgas PKH sejauh ini telah mengambil alih kembali hampir enam juta hektare lahan sawit dan mengembalikan denda administratif sekitar Rp45 triliun kepada negara.

Sementara di sektor hilir, pemerintah disebut akan memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.

“Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” ujar Qodari.

Ia menilai seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 yang menekankan perlindungan terhadap bangsa Indonesia dan peningkatan kesejahteraan umum.

“Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” katanya.

Pemerintah menilai penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis menjadi bagian dari upaya menjaga kekayaan alam nasional agar memberi manfaat lebih besar bagi rakyat. Kebijakan tersebut disebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran masyarakat.

BACA JUGA:  Panitia SNPMB 2025 Temukan 50 Pelaku Kecurangan dan 10 Joki Selama Pelaksanaan UTBK