INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum memotong kuku sebelum berkurban kembali ramai dibahas umat Islam. Perbedaan pandangan di kalangan ulama membuat persoalan ini kerap menjadi perdebatan, terutama bagi mereka yang hendak melaksanakan ibadah kurban.

Perbedaan tersebut berangkat dari penafsiran sejumlah hadis Rasulullah SAW terkait larangan memotong rambut dan kuku bagi sohibul kurban saat memasuki awal bulan Dzulhijjah.

Dasar Hadis tentang Larangan Potong Kuku

Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan berasal dari riwayat Ummu Salamah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun sampai selesai berkurban.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Hadis lain dalam riwayat Muslim juga menyebut:

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan ingin berkurban, maka hendaklah membiarkan rambut dan kukunya.”

Dari hadis tersebut, para ulama kemudian memiliki penafsiran berbeda mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan.

Pendapat yang Mengharamkan

Sejumlah ulama seperti Imam Ahmad, Ishaq, Daud, Sa’id bin Al Musayyib, dan sebagian murid Imam Syafi’i berpendapat memotong kuku dan rambut bagi sohibul kurban hukumnya haram sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Pendapat tersebut didasarkan pada larangan yang disebutkan secara langsung dalam hadis Rasulullah SAW.

Artinya, apabila penyembelihan dilakukan pada hari tasyrik terakhir, maka larangan memotong kuku dan rambut berlaku hingga hari tersebut.

Pendapat yang Memakruhkan

Sementara itu, Imam Syafi’i dan sebagian muridnya memandang hukum memotong kuku sebelum kurban bersifat makruh atau sebaiknya dihindari, namun tidak sampai haram.

Pendapat ini merujuk pada riwayat Aisyah RA yang menyebut Rasulullah SAW tetap menjalankan kurban tanpa memperlakukan dirinya seperti orang yang sedang ihram.

BACA JUGA:  Catat, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Karena itu, larangan memotong kuku dan rambut dipandang sebagai anjuran untuk mengikuti sunnah, bukan kewajiban mutlak.

Pendapat yang Membolehkan

Pendapat lain datang dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang menilai memotong kuku maupun rambut sebelum kurban diperbolehkan.

Menurut Imam Malik, tidak memotong kuku dan rambut merupakan sunnah bagi orang yang hendak berkurban.

Sementara Imam Abu Hanifah menilai memotong kuku atau rambut tidak memengaruhi keabsahan kurban karena bukan termasuk rukun ibadah kurban.

Perbedaan pendapat mengenai hukum potong kuku sebelum kurban menjadi bagian dari khazanah fikih Islam yang sudah lama berkembang di kalangan ulama. Meski terdapat perbedaan pandangan, umat Islam diimbau tetap saling menghormati dan tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai sumber perpecahan.