INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) atau KNIU melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026. Lembaga tersebut dibentuk untuk memperkuat peran Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional.

Pembentukan KNIU merupakan tindak lanjut dari ketentuan Artikel VII Konstitusi UNESCO sekaligus upaya meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pengembangan berbagai program UNESCO di Indonesia.

Dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2026 disebutkan bahwa KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 yang menegaskan posisi strategis KNIU dalam mendukung pelaksanaan berbagai program UNESCO yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

“KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Melalui pembentukan lembaga ini, pemerintah berharap koordinasi antarinstansi terkait dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung agenda Indonesia di forum internasional, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi.

Perpres tersebut juga mengatur tugas utama KNIU, yakni melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi lintas sektor dalam pengembangan program UNESCO di Indonesia.

Selain itu, KNIU memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari pemetaan program, penyusunan perencanaan dan strategi, penyelarasan kebijakan, penguatan kerja sama, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO.

Pemerintah menilai pendekatan lintas sektor diperlukan agar berbagai program yang berkaitan dengan UNESCO dapat berjalan secara terintegrasi dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Dalam menjalankan tugasnya, KNIU memiliki struktur yang terdiri dari pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat.

Posisi pengarah dijabat oleh menteri yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi pembangunan manusia dan kebudayaan. Sementara jabatan ketua dipegang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

BACA JUGA:  Prabowo Minta Diskon Tarif Transportasi dan Tol Jelang Libur Akhir Tahun

Adapun anggota KNIU berasal dari kementerian dan lembaga yang menangani urusan luar negeri, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, komunikasi dan informasi, serta lembaga yang bergerak di bidang penelitian, pengembangan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.

Pemerintah juga membentuk sekretariat yang bertugas memberikan dukungan administratif kepada KNIU dalam menjalankan fungsi dan programnya.

Berdasarkan Perpres tersebut, ketua KNIU diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kinerja lembaga kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan pengarah.