INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Ratusan seniman, pencipta lagu, musisi, penyanyi, produser, hingga pelaku industri musik menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (9/6/2026). Mereka menuntut pembubaran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta meminta pengelolaan royalti musik dilakukan secara lebih transparan dan adil.
Aksi tersebut diwarnai berbagai seruan yang menekankan pentingnya perlindungan hak ekonomi bagi para pencipta lagu dan pelaku industri musik yang selama ini menggantungkan penghasilan dari royalti karya.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan tuntutan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dinilai merugikan pemilik karya.
Koordinator aksi, Ali Akbar, menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi yang lahir dari proses kreatif panjang dan investasi yang tidak sedikit dari para pencipta maupun pelaku industri musik.
Menurutnya, di balik sebuah lagu yang dinikmati publik terdapat biaya produksi yang besar, mulai dari proses rekaman, penyewaan studio, hingga promosi yang sebagian besar ditanggung para pelaku seni.
“Royalti adalah hak ekonomi yang harus dilindungi dan diberikan secara adil kepada para pemilik karya. Itu bukan sekadar angka, melainkan hasil dari proses kreatif yang panjang,” ujar Ali Akbar dalam orasinya.
Meski menyampaikan tuntutan secara tegas, para peserta aksi menegaskan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
Mereka menyatakan tidak memiliki tujuan menciptakan konflik ataupun tindakan anarkis, melainkan ingin memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai prinsip keadilan dan memberikan kepastian bagi para pemilik karya.
Selain menyoroti tata kelola royalti, para seniman juga menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan royalti.
Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri musik.
“Aspirasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup para pencipta karya dan masa depan industri musik Indonesia,” kata salah seorang peserta aksi.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Saki menegaskan bahwa kehadiran para seniman di depan kantor Kementerian Hukum bertujuan memperjuangkan hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi.
“Kita datang ke sini bukan untuk membuat rusuh. Kita datang untuk meminta hak para seniman dan memperjuangkan hak ekonomi pencipta lagu dan musisi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan peserta aksi untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.
Dalam orasinya, Ali Saki menyerukan pentingnya perjuangan hak royalti bagi para pelaku industri musik.
“Apa yang kita perjuangkan? Royalti. Itu hak ekonomi kita,” serunya yang langsung disambut peserta aksi dengan yel-yel “Royalti hak kita” dan “Bubarkan LMKN, kembalikan hak kami”.
Hingga aksi berlangsung, para peserta masih bertahan di depan kantor Kementerian Hukum. Belum ada perwakilan kementerian yang menemui massa untuk menerima tuntutan yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan