INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah menetapkan tarif Rp 50.000 untuk pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan lampiran peraturan itu, biaya sebesar Rp 50.000 dikenakan untuk setiap permohonan pendirian perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil atau PT perorangan.
Besaran tarif yang sama juga berlaku untuk sejumlah layanan lainnya, yakni permohonan perubahan data, perbaikan data, hingga pembubaran perseroan perorangan bagi pelaku UMK.
Selain itu, pemerintah menetapkan biaya Rp 50.000 untuk setiap permohonan unduh data perseroan perorangan. Sementara bagi pemohon yang membutuhkan paket berisi 100 data perseroan perorangan, tarif yang dikenakan mencapai Rp 3 juta.
Adapun layanan pemblokiran data perseroan perorangan dikenai tarif Rp 1 juta per permohonan. Jika pemohon mengajukan pembukaan pemblokiran, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000 untuk setiap permohonan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP yang berlaku di lingkungan kementeriannya.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo, Minggu (19/7/2026).
Menurut dia, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi serta dinamika yang terjadi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
Widodo menuturkan, penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 juga dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian setelah restrukturisasi pemerintahan.
Ia menjelaskan, aturan sebelumnya masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan regulasi terbaru telah menyesuaikan menjadi Kementerian Hukum.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” ujar Widodo.
PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Sesuai ketentuan Pasal 10, regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari layanan administrasi perseroan perorangan itu wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan