INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah segera menyederhanakan persyaratan Program Bedah Rumah dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Program Bedah Rumah yang segera diterbitkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, salah satu perubahan penting dalam regulasi itu adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan. Masyarakat yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan tanah tetap berpeluang memperoleh bantuan sepanjang dapat membuktikan penguasaan lahannya.

Jika sebelumnya calon penerima diwajibkan memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah, ke depan pembuktian tersebut dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Surat itu menjadi dasar bahwa rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan.

Menurut Maruarar, perubahan tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap Program Bedah Rumah tanpa mengurangi aspek kepastian hukum maupun akuntabilitas pelaksanaannya.

“Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut,” ujar Maruarar dalam keterangan yang diberikan kepada INDORAYATODAY pada Minggu (26/7/2026).

Maruarar menjelaskan penyusunan Rapermen telah melalui konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Hukum.

Menurut dia, proses tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterbitkan tidak hanya mempermudah masyarakat memperoleh bantuan, tetapi juga tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK, kami mendapat banyak masukan,” katanya.

BACA JUGA:  Pemerintah Serius Siapkan Program 3 Juta Rumah, Atasi Defisit Hunian Nasional

Selain menyederhanakan persyaratan administrasi, Kementerian PKP juga terus memperkuat berbagai program di sektor perumahan, termasuk mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi serta memperluas kolaborasi dengan sektor swasta.

Kementerian PKP menargetkan Rapermen Program Bedah Rumah ditandatangani paling lambat awal pekan depan. Dengan penyederhanaan persyaratan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses bantuan perbaikan rumah sebagai bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah.