INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menegaskan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi menyusul kasus penganiayaan yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia.
Menurut Christina, informasi awal yang diterima menunjukkan korban diduga bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Kondisi tersebut dinilai menjadi pengingat bagi masyarakat agar mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku sebelum bekerja di luar negeri.
Meski korban diketahui berangkat melalui jalur nonprosedural, Christina menegaskan negara tetap hadir memberikan pelindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri.
“Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan bekerja di Malaysia secara nonprosedural,” ujar Christina dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Ia menambahkan, kasus tersebut menunjukkan pentingnya penempatan pekerja migran melalui mekanisme resmi agar perlindungan dapat diberikan secara optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke Indonesia.
“Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang resmi dan sesuai ketentuan agar setiap pekerja migran memperoleh pelindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian P2MI langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk memastikan kondisi korban.
Koordinasi tersebut juga dilakukan guna menyiapkan berbagai langkah pelindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Berdasarkan informasi dari Perwakilan RI di Malaysia, korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada KSATRIA KJRI Johor Bahru. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum setempat.
Christina menyebut pihak kepolisian Malaysia telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Selain membantu proses pelaporan kepada kepolisian, Perwakilan RI juga menyiapkan pendampingan hukum bagi korban guna memastikan hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Kementerian P2MI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus hingga seluruh proses penanganan selesai dilakukan.
Christina memastikan pemerintah akan memberikan pendampingan yang diperlukan kepada PMI yang menjadi korban, sekaligus terus mengingatkan masyarakat untuk memilih jalur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri.
“KP2MI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses penanganan selesai dan memastikan PMI yang bersangkutan memperoleh pendampingan yang diperlukan,” ujar Christina. ***

Tinggalkan Balasan