INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan dua warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban penyekapan di Myanmar. Dalam video tersebut, keduanya mengaku diminta membayar tebusan sebesar Rp200 juta dan diberi waktu empat hari untuk memenuhi permintaan tersebut agar dapat kembali ke Indonesia.

Video yang diunggah akun Instagram @intoday.media pada Sabtu (18/7/2026) memperlihatkan dua orang berinisial AE dan S meminta pertolongan kepada pemerintah Indonesia.

“Mohon cek, bapak dan ibu. Kami sekarang lagi di Myanmar,” ujar salah satu korban dalam video.

“Kami mau pulang ke Indonesia. Untuk bayarannya kami tidak ada untuk pulang. Kami dikasih waktu empat hari untuk membayarkan (tebusan),” lanjutnya.

Dalam video itu, para korban tidak menjelaskan secara rinci lokasi maupun kronologi hingga mereka diduga disekap.

Menindaklanjuti video yang viral, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam dan Polda Sumatera Barat.

Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, mengatakan hasil koordinasi menunjukkan salah satu perempuan dalam video tersebut merupakan warga Kabupaten Agam.

“Setelah video viral itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, mulai dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam hingga Polda Sumbar. Dari hasil koordinasi, memang benar bahwa Ayu merupakan warga Agam,” kata Jupriyadi, Sabtu (18/7/2026).

Jupriyadi menjelaskan BP3MI tidak memiliki data keberangkatan korban karena diduga bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

“Kalau PMI berangkat secara tidak resmi, kami memang tidak mempunyai datanya. Biasanya kami baru mengetahui ketika sudah muncul permasalahan,” ujarnya.

Ia juga menduga pekerjaan yang dijalani para korban berkaitan dengan praktik penipuan daring atau scamming, yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah di Myanmar.

BACA JUGA:  Depok Ukir Rekor Dunia MURI, 1.117 Penari Tampil Serentak di Depok Open Space

“Kalau wilayah-wilayah Myanmar seperti itu, biasanya pekerjaan yang ada berkaitan dengan scam atau scamming,” katanya.

BP3MI Sumatera Barat menyatakan terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak.

Sebagai langkah awal penanganan, kasus itu telah dilaporkan kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari otoritas Myanmar maupun KP2MI mengenai proses penyelamatan kedua WNI tersebut.