INDORAYATODAY.COM – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap saat sedang beristirahat setelah tiba di rumah pada pukul 03.00 WIB, usai menghadiri pertemuan dengan sejumlah tokoh di Bandung, Jawa Barat.

“Praktis baru beberapa jam istirahat. Penyidik memaksa masuk ke ruang pribadi, yakni ingin masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya, dengan dalih melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Pihak kuasa hukum melayangkan protes atas prosedur penangkapan tersebut. Mereka menilai tindakan penyidik tidak humanis karena tidak mengindahkan permintaan keluarga untuk didampingi tim kuasa hukum, serta menolak menandatangani surat penangkapan.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rangkaian kasus yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo ini. Kasus ini mencakup tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

 

BACA JUGA:  Polisi Amankan Senjata Mengerikan dari Pembacok 2 Remaja Terkapar Bersimbah Darah di Sawangan Depok