INDORAYATODAY.COM – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial RR (23), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nekat beraksi di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus cerdik dengan menukar pelat nomor kendaraan korban.

Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CB150R di Tower Beppu apartemen tersebut.

“Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis petunjuk di lokasi. Pelaku berhasil diamankan di kawasan apartemen,” ujar Kevin dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, RR sengaja mengincar sepeda motor yang kartu parkirnya tertinggal oleh pemilik di bagian dasbor. Pelaku juga menyasar kendaraan yang tampak sudah lama tidak dipakai.

“Pelaku kemudian mencopot pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut, lalu memasangnya di motor incaran. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak menggunakan peralatan yang sudah disiapkan dan membawa motor keluar melewati pos penjagaan seolah miliknya sendiri,” ungkap Kevin.

Kepada pihak penyidik, tersangka mengaku sudah berhasil menggasak dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15.

Motor Honda CB150R diketahui telah dijual secara cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp 5 juta. Sementara itu, unit Yamaha R15 dilego melalui Marketplace Facebook ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat, dengan harga Rp 5,8 juta.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam pelaku, pisau kater, obeng, kunci L, kunci palsu, serta rekaman kamera pengawas (CCTV). Saat ini, Polsek Teluknaga masih melakukan pengembangan intensif untuk melacak keberadaan dua unit motor curian yang telah berpindah tangan tersebut.

BACA JUGA:  Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Depok, Korban Dihajar Gelas dan Gitar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Merespons kejadian ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk memperketat kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk di area privat seperti apartemen.

“Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, atau barang berharga di kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan manfaatkan layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Jauhari.