INDORAYATODAY.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tengah mengkaji secara mendalam wacana untuk mengecualikan anak dari kelompok ekonomi mampu atau kaya dari daftar penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah evaluasi ini dilakukan agar alokasi anggaran program prioritas tersebut dapat menyasar kelompok masyarakat yang jauh lebih membutuhkan.
“Itu masih kita kaji lagi. Memang sudah ada wacana ke sana, tapi masih kita kaji lagi,” ujar Wakil Kepala BGN Trenggono usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Trenggono belum bersedia merinci lebih jauh mengenai indikator pengelompokan ekonomi yang akan digunakan, termasuk klasifikasi berdasarkan desil pendapatan orang tua maupun jenis sekolahnya. Ia menargetkan seluruh rangkaian kajian komprehensif ini rampung dalam waktu satu bulan, sejalan dengan batas waktu evaluasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Hasilnya akan disampaikan setelah kajian kita selesai. Semua ini masih kita adakan pengkajian dulu,” ucap Trenggono.
Fokus Wilayah Rawan Stunting Rencana pembenahan ini merujuk langsung pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki pelaksanaan program MBG lebih efisien dan tepat sasaran. Kepala Negara meminta program tersebut difokuskan untuk menekan angka kemiskinan dan mengatasi masalah gizi buruk di daerah.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menambahkan, dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu, Presiden menampung berbagai masukan dari lintas sektoral mengenai efisiensi anggaran negara untuk pos pemenuhan gizi ini.
“Yang perlu diefisienkan, yang tidak harus menerima lagi program MBG, ya, silakan tidak usah menerima lagi,” jelas Agustina menirukan arahan Presiden.
Sebaliknya, pemerintah menegaskan komitmen penuh untuk menyalurkan program MBG secara masif bagi masyarakat yang berada di klaster ekonomi desil bawah, wilayah tertinggal, serta daerah terpencil yang memiliki angka prevalensi kasus stunting atau tengkes yang masih tinggi. Arahan Presiden ini dipastikan menjadi basis acuan BGN dalam membenahi skema distribusi logistik dan target penerima manfaat ke depan.

Tinggalkan Balasan