INDORAYATODAY.COM – Indonesia resmi mengukir sejarah baru dalam peta keuangan global. DPR RI mengetok palu pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Langkah politik anggaran dan regulasi ini merupakan eksekusi langsung atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Persetujuan diambil secara bulat oleh seluruh fraksi di Senayan. Ketua DPR RI Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang, memukul palu keputusan tepat setelah mendapat konfirmasi serempak dari peserta rapat.

“Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Pekikan kata “setuju” langsung bergema kuat di ruang sidang utama Gedung Nusantara II, menandai era baru ekosistem keuangan nasional.

Pengesahan regulasi ini bukan sekadar urusan formalitas legislasi. Kehadiran PFII dirancang khusus untuk mendobrak peta keuangan kawasan Asia yang selama ini didominasi oleh pusat finansial mapan seperti Singapura dan Hong Kong.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa regulasi ini dilahirkan bukan untuk membangun kawasan fisik semata, melainkan sebuah ekosistem jasa keuangan berkelas dunia yang kredibel dan mandiri.

Melalui UU ini, Indonesia menargetkan tiga sasaran strategis sekaligus: membangun ekosistem jasa keuangan kelas dunia, memperdalam pasar keuangan domestik untuk memperluas pembiayaan pembangunan, serta menjamin kepastian hukum investor tanpa sedikit pun mengorbankan kedaulatan negara.

“RUU ini kami susun bukan sekadar untuk membentuk kawasan baru, melainkan membangun ekosistem pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi berkualitas,” tegas Hekal di hadapan peserta rapat.

BACA JUGA:  Menkeu Pastikan PPN Jalan Tol Belum Berlaku, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menyambut optimistis lahirnya kepastian hukum ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai undang-undang baru tersebut sebagai fondasi lompatan strategis Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang serba tidak pasti.

Purbaya membeberkan bahwa pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama:

Akses Modal Luas: Membuka keran investasi asing agar mengalir lebih cepat dan transparan.

Ekosistem Modern: Menciptakan jasa keuangan inovatif dengan tata kelola modern berstandar internasional.

Penguatan SDM: Melakukan transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja berketerampilan tinggi (high-skilled jobs).

Guna menarik perhatian raksasa finansial dunia, UU PFII juga menyiapkan insentif fiskal menarik, kelonggaran fasilitas perpajakan, hingga penerapan standar Anti-Pencucian Uang (Anti-Money Laundering/AML) serta pertukaran informasi perpajakan yang akuntabel.

Salah satu daya pikat terkuat dari regulasi ini terletak pada kepastian penyelesaian sengketa bisnis. Pemerintah dan DPR sepakat membentuk struktur penegakan hukum khusus di dalam kawasan PFII untuk menjamin keamanan modal para investor.

Struktur peradilan tersebut mencakup Lembaga Arbitrase PFII yang berfungsi sebagai wadah mediasi sengketa komersial bertaraf internasional, serta Pengadilan PFII yang bertindak sebagai badan peradilan khusus. Kedua lembaga ini diposisikan untuk menyelesaikan setiap sengketa transaksi keuangan secara cepat, adil, efisien, dan transparan sesuai dengan standar hukum komersial global.

Meski berlabel internasional, keberadaan PFII diproyeksikan memberikan efek domino yang nyata bagi masyarakat bawah dan sektor riil nasional. Integrasi modal asing di kawasan PFII dipastikan membuka puluhan ribu lapangan kerja profesional baru berketerampilan tinggi bagi tenaga kerja lokal.

Selain itu, likuiditas pasar keuangan yang tebal akan melimpah ke sektor perbankan nasional, sehingga mempermudah akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi dunia usaha dan UMKM. Dalam jangka panjang, arus transaksi internasional ini juga akan memperbesar kantong penerimaan negara secara berkelanjutan.

BACA JUGA:  Kemenkeu Ambil Alih Penyelesaian Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh