DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Polres Metro Depok membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan bermodus kencan online sesama jenis yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Depok.

Para pelaku diduga menjadikan area pemakaman sebagai lokasi untuk menyergap, menganiaya, dan merampas harta korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, para pelaku lebih dulu mencari korban melalui aplikasi Hornet.

“Pelaku mengunduh aplikasi Hornet, membuat akun menggunakan foto orang lain, kemudian mencari target untuk diajak bertemu,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin (27/7/2026).

Polisi menyebut tiga laporan polisi berhasil diungkap dari rangkaian aksi yang terjadi pada 20, 24, dan 25 Juli 2026.

Seluruh lokasi kejadian berada di wilayah Kota Depok.

Dua di antaranya berada di area TPU Tambarehe, Cilodong, dan taman pemakaman di Cilangkap, Tapos.

Korban dijemput menggunakan sepeda motor setelah sepakat bertemu dengan pelaku.

Setelah itu korban diajak berputar sebelum dibawa ke lokasi yang sepi dan gelap.

Di lokasi tersebut, pelaku lain sudah menunggu untuk menjalankan aksinya.

Korban kemudian diserang secara mendadak.

Mereka dipukul, dipiting, dilakban, serta tangan dan kaki diikat menggunakan kabel ties.

“Saat korban berada di area pemakaman yang sudah ditentukan, pelaku langsung melakukan penganiayaan, merampas telepon genggam, meminta password aplikasi keuangan, lalu menguras rekening korban,” kata Made.

Polisi mengungkap, pelaku juga memaksa korban keluar dari akun iCloud agar telepon genggam dapat dijual.

Setelah berhasil menguasai barang korban, para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terikat di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan menunjukkan komplotan tersebut telah beraksi sebanyak lima kali.

Namun, baru tiga korban yang melaporkan kasus itu kepada polisi.

BACA JUGA:  Warga Diminta Siap-Siap! Karya Bakti DPUPR Depok Sasar 11 Wilayah

Dari aksi tersebut, pelaku menguasai sejumlah telepon genggam berbagai merek.

Mereka juga menguras uang korban melalui aplikasi perbankan hingga mencapai Rp22 juta.

Salah satu korban bahkan mengalami kerugian mencapai Rp52,15 juta.

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial AR, KA, dan S di kawasan Jatimulya, Cilodong, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AS alias Babil masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Mio, tiga telepon genggam milik pelaku, lakban cokelat, kabel ties, tas, serta sepatu milik korban.

“Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Made.