INDORAYATODAY.COM, TEGAL – Pemerintah akan mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pelaksanaannya perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan mekanisme penyusunan anggaran negara yang melibatkan banyak pihak.

“Apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujar Prasetyo saat berada di KA Nusantara Explorer yang melintas di kawasan Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Prasetyo mengaku telah menerima informasi mengenai putusan tersebut. Namun, hingga kini pemerintah belum memperoleh salinan resmi putusan karena sedang menjalankan agenda di luar Jakarta.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” katanya.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam amanat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alokasi anggaran pendidikan ditujukan untuk membiayai komponen utama, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Dalam amar putusannya, MK menetapkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.

BACA JUGA:  Aturan Ojek Online Belum Rampung, Pemerintah Cari Titik Temu Soal Potongan Aplikasi

Pemerintah memastikan akan mempelajari secara menyeluruh substansi putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menentukan langkah lanjutan. Sebab, perubahan struktur anggaran negara harus melalui pembahasan bersama DPR serta memperhatikan ketentuan dalam proses penyusunan APBN pada tahun anggaran berikutnya.