DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kisah cinta segitiga di Kota Depok berakhir berdarah.

Seorang pria menjadi korban penyayatan leher menggunakan pisau cutter.

Pelaku berinisial RAN, 19 tahun, akhirnya diringkus polisi dua hari kemudian.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok.

Pelaku ditangkap setelah polisi mengidentifikasi wajahnya melalui rekaman CCTV.

Aksi berdarah itu terjadi di Warung Pecel Madiun, Jalan Margonda Raya, Beji, Depok.

Peristiwa berlangsung Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban baru saja bertemu dengan kekasihnya sebelum kembali menutup warung.

Tak lama kemudian, seseorang menggedor rolling door warung.

Korban membuka pintu tanpa menaruh curiga.

Pelaku langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter.

Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri.

Korban mengalami luka terbuka pada bagian leher.

Korban kemudian meminta pertolongan rekan kerjanya.

Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan mendalam.

“Pelaku berhasil diamankan dua hari setelah kejadian berbekal rekaman CCTV serta keterangan korban dan para saksi,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif pelaku dipicu rasa sakit hati dan cemburu.

Pelaku merupakan mantan pacar kekasih korban.

Hubungan keduanya telah berakhir sekitar satu tahun.

Pelaku emosi setelah mengetahui mantan kekasihnya memiliki pacar baru.

Bahkan pelaku sempat mengintip korban sedang bermesraan dari sela rolling door warung.

Pemandangan itu membuat pelaku kehilangan kendali.

Pisau cutter ternyata sudah dipersiapkan sebelum pelaku mendatangi lokasi.

“Motifnya dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui mantan kekasihnya sudah memiliki pacar baru,” kata Hendra.

BACA JUGA:  Anak Depok Wakili Jawa Barat di Grand Final Miss Cilik Indonesia 2025, Ini Sosok Kirana Putri Yusuf

Polisi menyebut pelaku datang ke lokasi dengan niat melakukan penyerangan.

Senjata tajam telah dibawa sebelum bertemu korban.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Pelaku disangkakan Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tuntas Hendra.