DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Rasa cemburu membabi buta membuat seorang pemuda di Depok nekat menyayat leher pria yang menjadi kekasih baru mantannya.
Pelaku berinisial R.A.N., 19 tahun, kini telah diamankan Unit Gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok.
Pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian yang terjadi di sebuah Warung Pecel Madiun, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban saat itu baru selesai bertemu kekasihnya dan hendak menutup warung sebelum beristirahat.
“Tiba-tiba pelaku menggedor rolling door. Saat korban membukanya, pelaku langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter lalu melarikan diri,” kata AKP Hendra, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Korban yang mengalami luka terbuka di bagian leher segera meminta pertolongan rekan kerjanya.
Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV serta memeriksa korban, saksi, dan kekasih korban.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Hendra.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap aksi nekat tersebut dipicu rasa sakit hati dan cemburu.
Pelaku diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan kekasih korban selama sekitar satu tahun.
Hubungan keduanya kemudian berakhir sebelum perempuan tersebut memiliki kekasih baru.
Emosi pelaku memuncak ketika melihat langsung korban sedang bermesraan dengan mantan kekasihnya di lokasi kejadian.
Pelaku yang telah membawa pisau cutter sejak berangkat ke lokasi langsung menjalankan aksinya.
“Motifnya karena rasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui mantan kekasihnya sudah memiliki pacar baru. Pelaku kemudian mempersiapkan cutter sebelum mendatangi lokasi,” tutur AKP Hendra.
Akibat perbuatannya, R.A.N. dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat.
Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan