INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, komitmen bantuan untuk Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kini telah mencapai sekitar Rp 200 miliar.
“Semalam, dalam waktu sekitar 10 menit, saya menelepon beberapa lembaga dan perorangan. Alhamdulillah, bantuan terkumpul sekitar Rp 200-an miliar dan sudah disampaikan ke Ketua LPSK untuk diproses tindak lanjutnya,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Dasco menyampaikan hal tersebut usai menghadiri peluncuran DBK yang dikelola Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam.
Menurut Dasco, keterbatasan pendanaan masih menjadi tantangan utama penanganan korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, penghimpunan DBK harus diperkuat demi menjamin pemenuhan hak dan pemulihan penyintas.
Ia menjelaskan, dana tersebut dialokasikan untuk pemulihan rasa aman, bantuan hukum, dukungan ekonomi dan psikososial, hingga pemenuhan restitusi serta kompensasi korban.
Dasco mendorong LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) gencar mengedukasi masyarakat dan dunia usaha agar makin banyak pihak yang berpartisipasi.
Pihaknya menargetkan penghimpunan dana ini dapat menjadi langkah awal pembentukan dana abadi sebesar Rp 1 triliun demi menjaga keberlanjutan program pelindungan korban.
Sebagai informasi, DBK dihadirkan LPSK untuk menutupi hak restitusi korban TPKS yang gagal dibayarkan oleh pelaku berdasarkan putusan pengadilan, sekaligus mendukung program pemulihan secara komprehensif.
Hingga 6 Agustus 2026, LPSK mencatat telah menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait TPKS. Sepanjang Januari–Juni 2026, total hitungan restitusi LPSK mencapai Rp 14,12 miliar, sementara realisasi pembayaran dari pelaku baru menyentuh Rp 87,69 juta.

Tinggalkan Balasan