INDORAYATODAY.COM – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen historis. Lebih dari itu, gagasan tersebut merupakan fondasi utama dalam menjaga persatuan, kehidupan berbangsa, serta keutuhan NKRI.

Hal tersebut disampaikan Muzani saat menghadiri Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Muzani menjelaskan, penyusunan Qanun Asasi oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 1926 lahir di tengah gejolak geopolitik dunia Islam pasca-runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah. Dalam situasi itu, para ulama merumuskan arah perjuangan organisasi yang mampu merangkul seluruh elemen bangsa.

“Kalau dibaca dengan saksama, pendiri NU ingin menjadikan organisasi ini bukan sebagai musuh atau ancaman bagi gerakan mana pun, melainkan solusi bagi problem keumatan,” ujar Muzani.

Ia menambahkan, rekam jejak NU terbukti konsisten berada di barisan terdepan setiap kali Indonesia menghadapi ancaman disintegrasi maupun pemberontakan.

Muzani mencontohkan langkah para ulama NU pada awal dekade 1950-an saat terjadi pemberontakan DI/TII dan PRRI. Kala itu, ulama NU menggelar pertemuan di Cipanas pada 1953 dan menyepakati pemberian gelar Waliyul Amri bi al-Dharuri bi al-Syaukah kepada Presiden Soekarno demi menjaga stabilitas nasional.

“Itu bagian dari penguatan, bagian dari ijtihad para ulama dan kiai untuk menyelamatkan bangsa dan negara,” tegas Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tersebut.

Menurut Muzani, nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Qanun Asasi akan terus relevan dalam menjawab tantangan kebangsaan dari masa ke masa.

“Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman. Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama, Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi,” pungkas Muzani.

BACA JUGA:  Tanggapi Kritik, Istana Beberkan Capaian Pemerintahan Prabowo-Gibran