DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota Depok menertibkan ratusan bangunan dan lapak pedagang di kawasan Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Senin (10/8/2026).

Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai tidak berizin dan mengganggu akses jalan serta fasilitas umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, lurah, dan camat.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga, lurah, dan camat terkait gangguan ketertiban masyarakat,” kata Dede di lokasi, Senin.

Menurut Dede, pemerintah sebelumnya telah memberikan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan.

Sebanyak 350 bangunan telah masuk dalam prosedur Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.

Sosialisasi terkait penertiban juga telah dilakukan selama hampir satu bulan.

“Setelah SP 1 sampai SP 3 kami laksanakan, kami masih memberikan kelonggaran hampir satu minggu sebelum penertiban,” ujarnya.

Dede menyebut persoalan utama yang ditemukan adalah bangunan atau lapak yang digunakan untuk kegiatan perdagangan tanpa izin.

Selain itu, keberadaan sejumlah bangunan membuat akses jalan warga di sekitar Pasar Cisalak terganggu.

“Yang pertama, mereka tidak berizin dalam melaksanakan kegiatan berjualan. Kemudian ada bangunan yang mengganggu akses jalan warga,” kata Dede.

Padahal, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan fasilitas perdagangan di dalam gedung Pasar Cisalak.

Gedung tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas untuk mendukung aktivitas pedagang.

Dede mengatakan, penertiban melibatkan sekitar 240 personel gabungan.

Personel tersebut berasal dari TNI, Polri, Garnisun Subdenpom, Kejaksaan, serta unsur pemerintah daerah.

Bangunan Berdiri di Atas Drainase

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan izin berjualan.

Sejumlah bangunan diketahui menggunakan fasilitas umum yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan.

BACA JUGA:  Polsek Cimanggis Gencar Razia 'Mata Elang', Debt Collector Nakal Siap-Siap Digulung!

“Ada yang menggunakan fasilitas umum yang seharusnya bukan untuk pedagang dan tidak memiliki izin,” kata Widyati.

Menurut dia, terdapat pula bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.

Sebagian bangunan juga diduga melewati batas tanah yang seharusnya menjadi area pembangunan.

Widyati menambahkan, terdapat aset yang telah menjadi hak pakai Pemerintah Kota Depok.

Aset tersebut berada di area milik BTP Ranti dengan luas sekitar 5.000 meter persegi.

“Status quo sudah kosong dan tidak digunakan lagi. Sebelumnya area tersebut digunakan pedagang yang kami kategorikan sebagai pedagang kaki lima,” ujarnya.

Widyati menegaskan, pemerintah mengarahkan pedagang yang berjualan di luar gedung untuk pindah ke dalam Pasar Cisalak.

Penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan berlangsung di lokasi yang telah disediakan pemerintah.

Berawal dari SP1 sampai SP3

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah memberikan SP1 dan SP2 kepada ratusan pedagang yang masih berjualan di luar gedung Pasar Cisalak.

Saat itu, sebanyak 400 lembar SP dibagikan kepada pedagang.

Pemberian peringatan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Disdagin, Kecamatan Cimanggis, kelurahan, TNI, Polri, dan Satgas Lingkungan.

Pemerintah meminta pedagang membongkar lapaknya secara mandiri dan menempati kios yang tersedia di dalam gedung pasar.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum di sekitar Pasar Cisalak.