INDORAYATODAY.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum terkait kasus Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.

Meski demikian, Menkomdigi menegaskan bahwa penanganan terhadap persoalan semacam ini idealnya mengedepankan pembinaan dibanding penindakan pidana semata.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kami imbau ada pendekatan solutif lain terhadap warga di Desa Sikakap yang punya iktikad baik membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin,” ujar Meutya saat menghadiri acara di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).

Meutya menjelaskan Komdigi melihat persoalan ini dari dua sisi. Di satu sisi ada aktivitas penyediaan layanan yang belum berizin, tetapi di sisi lain ada kebutuhan riil masyarakat akan akses internet yang andal.

Di Desa Sikakap, meski jaringan 4G sudah tersedia, wilayah tersebut belum terhubung jaringan fiber optik

BACA JUGA:  Dasco Minta Semua Pihak Tak Pesimistis Bahas RUU Ketenagakerjaan