INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Warga Kota Depok kembali mendapat akses layanan administrasi kependudukan di pusat perbelanjaan melalui De’Geplak Mall pada akhir pekan ini.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menggelar Depok Gerak Pelayanan Administrasi Kependudukan (De’Geplak) Mall pada Sabtu-Minggu, 29-30 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Dmall Lantai 3, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Mary Liziawati mengatakan kegiatan tersebut merupakan De’Geplak Mall edisi kedua. Sebelumnya, layanan serupa telah digelar di Margo City pada Juli 2026.

“Ini yang ke-2. Yang pertama bulan Juli lalu di Margo City Mall,” kata Mary saat dikonfirmasi INDORAYATODAY, Jumat (28/8/2026).

Menurut Mary, layanan tersebut menyasar seluruh warga Kota Depok yang membutuhkan enam jenis pelayanan administrasi kependudukan.

“Semua warga Kota Depok yang mau mengurus enam layanan. Semua yang datang pada jam layanan kami layani semua,” ujarnya.

Dalam De’Geplak Mall edisi kedua, Disdukcapil Kota Depok menyediakan enam layanan administrasi kependudukan.

Layanan tersebut meliputi KTP-el Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman KTP-el pemula, pemutakhiran Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran usia 0-18 tahun, serta cetak ulang KTP-el yang hilang.

Untuk aktivasi IKD, warga perlu membawa telepon seluler, paket data, dan email aktif. Sementara pengajuan KIA membutuhkan fotokopi akta kelahiran dan KK.

Warga yang melakukan perekaman KTP-el pemula perlu membawa fotokopi KK dan akta kelahiran. Adapun pemutakhiran KK mensyaratkan KK lama asli serta fotokopi buku nikah.

Untuk akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, persyaratannya meliputi fotokopi KK, KTP-el orang tua, buku atau akta nikah, serta surat keterangan lahir dari rumah sakit, klinik, atau bidan.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Supian Suri Ingatkan Warga Soal Penipuan Aktivasi IKD, Jangan Sampai Jadi Korban!

Sedangkan layanan cetak ulang KTP-el hilang diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP-el Depok. Pemohon wajib membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang asli dan masih berlaku serta fotokopi KK Kota Depok.

Mary memastikan seluruh layanan dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya. Dokumen yang diproses juga ditargetkan selesai pada hari yang sama.

“Gratis, langsung jadi hari itu juga,” katanya.

Menurut Mary, De’Geplak Mall dihadirkan untuk memberikan alternatif bagi warga yang tidak dapat datang ke kantor layanan Disdukcapil pada hari kerja.

“De’Geplak Mall hadir memberikan kemudahan bagi warga Kota Depok yang tidak bisa datang ke layanan Disdukcapil di hari kerja,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk melengkapi dokumen kependudukan sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di Kota Depok.

Pada pelaksanaan sebelumnya di Margo City, Disdukcapil mencatat 237 aktivasi IKD, 262 keping KIA, 96 pemutakhiran KK, 32 perekaman KTP-el, 31 pencetakan KTP-el, serta 28 akta kelahiran usia 0-18 tahun. ***