INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih memverifikasi kebenaran informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Verifikasi mencakup status kewarganegaraan, modus perekrutan, hingga potensi para WNI tersebut menjadi korban penipuan lowongan kerja.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah mencermati laporan yang dirilis Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU), tetapi tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Yusril menjelaskan, penanganan kasus ini harus dilihat dari dua sisi hukum. Jika para WNI terbukti dijebak dengan modus penawaran kerja nonsipil bergaji tinggi lalu dikirim ke medan konflik, pemerintah wajib memberikan perlindungan sebagai korban TPPO atau penipuan.
Namun sebaliknya, jika mereka secara sadar bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden, terdapat konsekuensi hukum tegas sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Pasal 23 UU Kewarganegaraan mengatur kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan tersebut, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum melalui Keputusan Menteri Hukum,” tegas Yusril.
Sebelumnya, FISU mengklaim telah mengantongi dokumen perekrutan delapan WNI yang dialihkan menjadi militer Rusia melalui penawaran tugas nonkombatan, percepatan kewarganegaraan, hingga tunjangan sosial.

Tinggalkan Balasan