INDORAYATODAY.COM — Telkomsel menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang penganjulan sisa kuota internet pengguna.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menegaskan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen di industri telekomunikasi.

“Telkomsel memastikan diri patuh dan tunduk pada putusan MK, sekaligus berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berorientasi pada penguatan perlindungan konsumen,” ujar Fahmi dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).

Saat ini, Telkomsel tengah mengkaji secara mendalam penyesuaian lini produk dan paket layanannya agar selaras dengan skema baru yang diatur oleh Komdigi. Perusahaan juga bakal terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait teknis implementasi di lapangan.

Sebagaimana tertuang dalam SE Menkomdigi, operator seluler kini diwajibkan menyediakan opsi paket yang fleksibel—mulai dari mekanisme akumulasi kuota (rollover), non-rollover, hingga skema alternatif lainnya.

Poin krusial dalam SE tersebut menetapkan bahwa sisa kuota internet merupakan hak penuh pengguna yang dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa ada beban biaya tambahan untuk perpanjangan masa aktif.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan! Ini Panduan Skrining Saluran Kemih Pria Sesuai Usia